Senin, 02 Februari 2009

BALI DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DAN PERAN DPD BALI DALAM MEMPERKUAT KEBERHASILAN OTONOMI DAERAH

Oleh : Nyoman Rudana - Mahasiswa pasca sarjana STIA LAN Jakarta program studi Manajemen Pembangunan Daerah - 2008
I. LATAR BELAKANG MASALAH

I.1. Bali dan permasalahnnya.

Sebagai sebuah pulau di antara 13,677 pulau di Indoensia , Bali terbilang kecil. Luas Pulau Bali hanya 5.632,86 km atau hanya seluas 0,29% dari luas keseluruhan INKRI. Namun sebagai sebuah propinsi di antar 30 propinsi di Indonesia, tidak dipungkiri bahwa Bali mempunyai banyak kekhususan yang tidak ada di propinsi lain di Indonesia. Kekhususan tsb nampak dari keadaan alamnya, agama Hindu Bali, seni budayanya serta sistem sosial / adat istiadatnya ( desa pakraman, sistem pengairan yang dikenal dengan subak dll ). Kekhususan tsb telah mengantar Bali menjadi salah satu icon budaya dunia dan masuk ke alam World Cultural Heritage.

Jumlah penduduk pada tahun 2000 sebanyak 3.146.999 jiwa dengan kepadatan 558jiwa/ Km2 dan pertumbuhan penduduk rata-rata mencapai 1,26% per tahun dalam periode Tahun 1990-2000. Secara administrative Provinsi Bali dibagi menjadi 8 Kabupaten dan 1 Kota, 55 Kecamatan, 678 Desa/Kelurahan, 1.404 Desa Pakraman tahun 2002. Dengan adanya otonomi daerah, sesuai dengan UU no 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang disempurnakan dengan Undang – Undang no 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, maka titik berat kewenangan otonomi diberikan pada level kabupaten / kota dengan harapan lebih mudah mencapai tujuan, yaitu kesejahteraan rakyat. Bagi Bali, keadaan ini kurang menguntungkan, karea dengan wilayah pulau yang kecil, kini terkesan seperti terpecah menjadi 9 kabupaten / kota yang masing – masing seolah – olah berdiri sendiri. Hal ini menimbulkan persoalan dengan timbulnya ketidak-jelasan hubungan antara Pemerintah Pusat – Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota. Hal ini menyebabkan tidak adanya konsultasi dan koordinasi yang jelas antara ketiga pihak tsb. Selain itu UU ini mengesankan bahwa karakteristik daerah tidak diperhatikan. Daerah dengan sumber daya alam dan manusia yang terbatas diperlakukan sama dengan daerah yang kaya sumber dayanya.

Kemudian keindahan alam Bali yang yang menjadikan Bali sebagai icon pariwisata Indonesia telah mengundang investor dari luar Bali baik lokal maupun investor asing, untuk berinvestasi di Bali, dengan maraknya pembangunan sara dan prasarana penunjang pariwisata. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung, telah menyebabkan menipisnya penghargaan terhadap local genius yang selama ini dikenal sebagai keunikan Bali. Ketidakmengertian dari para investor akan unsur suci dan kacuntakan dari tanah – tanah adat, adanya proyek – proyek dari pusat serta desakan ekonomi dari warga setempat, telah menyebabkan pemindahtanganan serta alih fungsi tanah di Bali. Dalam jangka panjang, hal ini akan membahayakan dan membuat Bali kehilangan akarnya, dan Bali akan menjadi sebuah lokasi wisata yang kehilangan nyawa budayanya.

Selain itu pembangunan di Bali yang cenderung menitik beratkan pada faktor fisik di sentra – sentra pariwisata menyebabkan daerah yang kurang potensi pariwisatanya menjadi tertinggal, dimana hal ini ditandai dengan perbedaan PAD yang besar di maisng – maisng kabupaten, dengan kabupaten Badung yang merupakan sentra pariwisata dengan PAD terbesar ( Rp. 388.582.725.448,11 ) dan kabupaten Bangli dengan PAD terkecil ( 7.692.953.476,66 ) berdasarkan data dari Biro Keuangan Propinsi Bali 2006. Hal ini menyebabkan makin tidak meratanya pertumbuhan ekonomi di Bali.

Selain itu, pembangunan yang difokuskan pada saran fisik cenderung tidak mempedulikan faktor pelestarian lingkungan, seperti halnya proyek Geothermal Bedugul, sedangkan isu perubahan iklim merupakan ancaman bagi Bali, terbukti dengan makin seringnya terjadi banjir, badai dan bencana alam lain di Bali akhir – akhir ini.

Pasal 11 Undang Undang no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menyatakan bahwa bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah pada sektor pajak dan sumber daya alam. Sebagaimana diketahui, Bali tidak memiliki sumber daya alam yang potensial seperti Aceh, Riau, Kaltim, Papua dan lain – lain. Namun Bali memiliki sumber daya jasa dari sektor pariwisata sebagai produk unggulan adat dan budaya Bali.

Adat dan budaya Bali yang dilandasi falsafah Tri Hita Karana merupakan seperangkat nilai yang dijadikan dasar bagi pengembangan dan pelestarian pariwisata budaya Bali. Selain itu dengan luas wilayah yang hanya 0,29% dari luas NKRI, Bali merupakan penyumbang 30% devisa negara dari sektor pariwisata, atau sebesar Rp. 32 triliun pertahun, dimana hal ini sangat signifikan untuk mengakselerasi perekonomian nasional.

Sebenarnya masih banyak permasalahan di Bali yang dapat diangkat, termasuk masalah keamanan, pendidikan dasar yang belum merata, pelayanan kesehatan yang belum memadai, dll, namun untuk makalah kali ini permasalahan dibatasi pada hal – hal tsb di atas.

1.2. PERAN DPD BALI dalam Memperjuangkan Otonomi Daerah Bali

DPD –RI merupakan lembaga perwakilan baru dalam ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan tanggal 9 Nopember 2001. Gagasan dasar pembentukan DPD-RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberikan peran yang lebih besar dari daerah dalam proses pengambilan keputusan politik di tingkat nasional. Berbeda dengan DPR, maka DPD RI merupakan :
1. lembaga perwakilan daerah non partai.
2. anggotanya dipilih melalui pemilu secara perseorangan.
3. tiap propinsi terdiri dari 4 orang tanpa mempedulikan jumlah penduduk di propinsi tsb.
4. jumlah anggota untuk periode I masa tugas 2004 – 2009 adalah 128 orang dari 32 propinsi, dimana propinsi Sulawesi Barat sebagai propinsi baru belum terwakili.

Sejalan dengan otonomi daerah, maka DPD mempunyai peran penting dalam memperjuangkan aspirasi daerah melalui fungsi, tugas dan wewenangnya yaitu fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan, sebagai check and balance terhadap keberadaan DPR. Namun pada kenyataannya dalam peran DPD RI yang meliputi ketiga fungsi tsb sangat terbatas dan sesuai UU no 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa :
1. Fungsi Legislasi ( pasal 43 ) :
Dapat mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU tertentu yang meliputi RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Namun peran DPD dibatasi hanya sampai pembicaraan tingkat I sesuai tata tertib MPR.

2. Fungsi Pertimbangan ( pasal 44, 45 ) :
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama serta pemilihan anggota BPK. Namun peran ini hanya dibatasi dalam bentuk pertimbangan tertulis sebelum memasuki tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah.

3. Fungsi Pengawasan ( pasal 46 ) :
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti, meliputi pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menerima dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK. Dalam fungsi pengawasan DPD hanya menyampaikan hasilnya sebagai bahan pertimbangan untuk DPR agar ditindaklanjuti namunn tidak jelas bagaimana kriteria hasil pengawasan sb sudah ditindaklanjuti atau belum.

Jadi jelas dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di daerahnya, sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh daerah, kewenangan DPD-RI sangat terbatas. Namun pembahasan makalah ini dibatasi kepada potret daerah Bali dan permasalahannya serta bagaimana DPD Bali dapat berperan untuk memperbaiki permasalahan yang ada, sekaligus terbatas. Pembahasan tidak diperluass dengan membahas keterbatasan fungsi DPD serta upaya penguatan fungsinya.

II. IDENTIFIKASI MASALAH

1. Otonomi daerah yang sekarang berlaku memberikan kewenangan besar di tingkat
kabupaten / kota dimana untuk Bali hal ini menyebabkan terkotak – kotaknya masing – masing kabupaten / kota dan menyebabkan kurangnya fungsi koordinasi gubernur dengan bupati.
2. Pembangunan di Bali yang dititik beratkan kepada pembangunan fisik di sektor pendukung pariwisata menyebabkan berkurangnya penghargaan terhadap local genius misalnya dengan makin ntergusurnya tanah – tanah adat yang dianggap sakral menjadi bangunan komersial.
3. Pesatnya pembangunan di Bali yang di titik beratkan pada industri pariwisata menyebabkan tidak meratanya pembangunan ekonomi di Bali dimana daerah yang tidak termasuk daerah tujuan wisata menjadi kurang diperhatikan.
4. Perlunya pembangunan fisik dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
5. Perlunya Bali mendapat dana kompensasi atau fund sharing yang ditujukan untuk dana reinvestasi, pemeliharaan, renovasi serta pelestarian sarana prasarana , sistem, nilai adat dan budaya Bali..
6. Peran DPD Bali sebagai wakil rakyat Bali, yang memperjuangkan berbagai kebijakan yang menyangkut otonomi daerah Bali di tingkat pusat, sesuai dengan yang tertera pada UU D pasal 22D masih jauh dari memadai karena keterbatasan wewenangnya .


III. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana memperbaiki pelaksanaan otonomi daerah agar koordinasi antara pemerintah propinsi dan kabupaten serta antar kabupaten dapat berjalan lebih baik, termasuk revisi terhadap UU no 32/2004.
2. Bagaimana melaksanakan pembangunan dengan lebih memperhatikan dan tetap menghormati nilai – nilai budaya Bali, sehingga pembangunan yang berlangsung tidak kehilangan akar budayanya.
3. Bagaimana melakukan pemerataan pembangunan di Bali terutama di daerah yang tidak merupakan unggulan wisata.
4. Bagaimana melaksanakan pembangunan fisik dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan, dengan memperhatikan ancaman pemanasan global.
5. Bagaimana Bali bisa mendapatkan fund sharing dari pemerintah pusat sebagai kompensasi atas kontribusinya sebagai penghasill 30% devisa negara yang nantinya dipergunakan sebagai dana reinvestasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan aset budaya Bali.
6. Bagaimana DPD Bali sebagai perwakilan rakyat Bali dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di tingkat pusat untuk hal – hal yang terkait langsung dengan pelaksanaan otonomi daerah, termasuk dengan mendorong perubahan UU no 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah dan UUD 45 pasal 22D menyangkut fungsi, tugas dan wewenang DPD-RI.

IV. PEMBAHASAN

1. Pelaksanaan Otonomi Daerah Bali

Pelaksanaan otonomi daerah yang mengacu kepada UU no 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian diganti dengan UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaannya sudah belum sesuai dengan harapan walau sudah tujuh tahun berjalan. Kewenangan daerah yang besar, dengan titik berat di kabupupaten /kota telah mengakibatkan disharmonisasi dengan poemerintah propinsi karena peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemeritah pusat di daerah menjadi mandul. Koordinasi antara pemerintah propinsi dan kabupaten/ kota tidak berjalan baik padahal praktek otonomi daerah seperti yang dimaksudkan dalam UU tidak hanya mengurusi persoalan birokrasi namun yng terpenting adalah pelayanan publik. Selain itu pemerintah di tingkat kabupaten dapat menciptakan aturan tersendri berkenaan dengan daerahnya, misalnya kenaikan tunjangan PNS yang diambil dari PAD, namun tambahan tunjangan tsb belum tentu ditandai dengan dengan peningkatan mutu pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi. Dan dalam hal demikian, siapa yang melakukan check and balances bila pemerintah propinsi kurang kewenangannya. Juga dengan otonomi daerah dimana otonomi diinterpretasikan sebagai kebebasan menentukan nasib daerahnya sendiri, makin marak pula praktek korupsi dengan timbulnya raja – raja kecil di daerah. Tentunya tidak semua dari pelaksanaaan otonomi daerah ini jelek. Contoh yang baik dapat dilihat pada kabupaten Jembrana di bawah pmpinan Prof. drg. Winasa sebagai bupati. Dengan menyadari bahwa daerahnya bukan sentra pariwisata, dengan PAD yang relatif kecil dibandingkann daerah lain ( Rp. 9, 9 milyar di tahun 2006 ), bupati jembrana menerapkan terobosan yang kreatif, dengan membebaskan iuran wajib di sekolah negeri di semua tingkatan, pemberian bea siswa kepada siswa tidak mampu, pelayanan kesehatan gratis melalui Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ), serta pelayanan publik dalam satu atap, pelayanan KTP gratis dll. Juga dilakukan berbagai program inovasi seperti kartu J-Sidik dimana dengan satu kartu yang terintegrasi dengan rekam medik di komputer, masyarakat dapat menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui JKJ, berobat di rumahs akit serta berlaku sebagai kartu askes. Hal – hal inovatif demikianlah yang seharusnya juga dikoordinasi oleh pemerintah propinsi agar menjadi suatu pembelajaran bagi kabupaten lain serta propinsi lain di Indonesia.

Kabupaten / kota yang terkotak – kotak pada skala mikro juga menyebabkan tercerai berainya sistem subak, yang sebelumnya terintegrasi tanpa mempedulikan batas wilayah. Pembagian air yang tidak memadai di satu wilayah karena misalnya pembangunan jembatan / waduk di suatu kabupaten, telah menyebabkan terganggunya sistem subak di wilayah yang lain yang pada akhirnya menyebabkan kegagalan panen. Sistem subak sebagai wariusan budaya Bali harus dipelihara dan jangan sampai praktek otonomi daerah merusak subsistem masyarakat yang sudah berjalan berabad – abad.

Oleh sebab itu perlu dipikirkan kembali, untuk merevisi pelaksanaaan otonomi daerah di Bali dengan pelaksanaan otonomi di level propinsi seperti di daerah yang bersifat otonomi khusus, seeprti DIY, NAD, Papua atau DKI. Oleh sebab itu, DPD-Bali sebagai mendukung amandemen UU no 32 / 2004 demi terciptanya iklim otonomi daerah Bali yang lebih kondusif.

2. Pembangunan fisik daerah Bali dengan mengacu pada nilai budaya.

Pembangunan di Bali yang sekarang ini lebh dititikberatkan kepada pembangunan fisik semata untuk mendorong industri pariwisata telah banyak mengabaikan local genius ( kearifan lokal ) yang ada. Lahan – lahan yang semula meurpakan tanah adat, banyak dialihfungsikan atau dipindahtangankan dan dijual untuk mendukung proyek – proyek pariwisata atau proyek besar lain. Ada unsur desakan ekonomi dari masyarakat Bali yang menyebabkan mereka merelakan tanah – tanah adat untuk dijual. Peran pemerintah daerah yang memberi ijin kepada investor untuk menggunakan tanah tsb turut memperparah kondisi tsb. Setidaknya pembanguan fisik haruslah tetap pro lingkungan, terlebih karena Bali termasuk daerah yang juga rawan terhadap ancaman isu pemanasan global. Kassu pembangunan geothermal Bedugul adalah satu contoh yang perlu dicermati.

3. Pemerataan pembangunan ekonomi di Bali

Pembangunan di Bali haruslah mengacu kepada pemerataan ekonomi bagi masyarakatnya. Gegap gempita pariwisata tidak sepenuhnya dirasakan oleh segenap masyarakatnya, dimana menurut Badan Pusat Statistik ( BPS ) berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (susenas) panel modul konsumsi Maret 2007, jumlah penduduk miskin di Bali mencapai 229.000, dari 3,4 juta penduduk atau sekitar 6,7%. Penduduk miskin juga dipengaruhi dengan indikator warga yang masih buta aksara. Hingga akhir 2006, tidak kurang dari 70.000 warga mengalami buta aksara menurut BPS. Oleh sebab itu, pendidikan dasar dan akses kepada pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Pendidikan adalah jalan utama untuk dapat keluar dari kemiskinan. Oleh sebab tu contoh kabupaten jembrana dengan pendidikan gratis dan pelayanan kesehatan yang bersubsidi merupakan contoh konkrit dari upaya kepala daerah memerangi kemiskinan di daerahnya. Selain itu tiap wilayah kabupaten / kota haruslah melihat potensi unggulan di daerahnya selain dari pariwisata termasuk pengembangan sentra pertanian, dimana di masa mendatang, ecotourism akan menjadi icon pariwisata yang baru. Rice terrace di Taanan yang masuk menjadi World Cultural heritage adalah contohnya. Lahan pertanian yang didukung dengan sistem subak, harus tetap menjadi icon bagi Bali di samping menjadi sarana utama swasembada pangan bagi masyarakatnya.

4. Pembangunan di Bali yang berwawasan lingkungan

Pembangunan fisik di Bali harus dititiberatkan pada pembangunan yang berwawasan lingkungan mengingat bahwa alam Balilah yang menjadi daya tarik wisawatan. Dwifungsi lahan pertanian sebagai sarana pemenuhan kebutuhan pangan dan sarana ekoturisme, pelestarian taman nasional seperti di Bali Barat adalah contoh yang baik, dimana keseimbangan ekosistem dijaga. Demikian juga dengan pelestarian laut yang sering kurang diperhatikan dengan maraknya wiusata bahari di Bali. Dilakukannya Konvensi Perubahan Iklim Sedunia ( UNCCC atau United Nations Convention of Climate Change ) di Bali tanggal 3 – 14 Desember 2007 yang ditutup dengan Bali Road Map merupakan wujud nyata bahwa dunia mengakui keberadaan Bali sebagai contoh wilayah yang dianggap masih mampu memptahankan kelestarian alamnya. Hal ini harus menjadi komitmen bagi pemerintah daerah untuk terus membangun daerahnya dengan memperhatikan pelestarian alam, sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana, yang mngandung arti harmonisasi hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan sesamanya serta dengan alam sekitarnya. Untuk itu pemerintah daerah dapat menjalin hubungan kerjasama dengan badan lingkungan asing / dunia termasuk Unesco.

5. Dana kompensasi untuk Bali

Sebagai kontributor 30% devisa negara, sudah sepantasnya Bali jua mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebagai dana untuk reinvestasi bagi reinvestasi, pemeliharaan, renovasi serta pelestarian sarana prasarana , sistem, nilai adat dan budaya Bali. Untuk itu harus ada perangkat Undang – undang selain dari Undang Undang no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah.

Pembahasan mengenai DPD Bali akan disampaikan pada bab Saran

V. SARAN DAN REKOMENDASI

Dalam kaitannya dengan peran DPD Bali, DPD Bali menyarankan dan mengupayakan beberapa hal terkait dengan permasalahn yang ada di Bali sepertin yang sudah diuraikan di atas.
1. Mendorong revisi UU n 32 tahun 2004, dengan titik berat otonomi di tingkat propinsi, agar koordinasi antara pemerintah propinsi dan daerah dapat lebih terkoordinir dan mengurangi pengkotak – kotakan wilayah di kabupaten/ kota yang memberi dampak tidak hanya kepada sistem pemerintahan daerah melainkan juga ke dalam subsistem masyarakat adatnya.
2. Bersama – sama dengan pemerintah daerah mendorong pembangunan Bali berwawasan Budaya.
3. Bersama – sama dengan pemerintah daerah, terus melobi pemerintah pusat agar dapat merumuskan fund sharing bagi reinvestasi dan pelestarian sarana, prasarana serta nilai budaya Bali.
4. Dengan akses yang dimilikinya, DPD Bali melalui Ketua DPD dapat mengundang pejabat pusat untuk berkunjung ke Bali untuk meninjau hal – hal yang erat berkaitan dengan kejadian yang menimpa masyarakatnya, misalnya terkait proyek perusakan lingkungan, bencana alam atau wabah penyakit, dan meminta solusi yang sifatnya rescue / darurat sambil memperjuangkan solusi yang lebih mengarah kepada kebijakan jangka panjang.
5. Pembentukan Kelompok Lingkungan yang baru dilakukann di DPD sebagai hasil dari keikutsertaan DPD Bali dalam Knvensi Perubahan Iklim di Bali 3 – 14 Desember 2007 yang langsung dilanjutkan dengan E Parliament Hearing tgl 14 – 15 Desember 2007 mengenai Energi Terbarukan merupakan upaya positif dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan lembaga donor serta parlemen asing untuk merealisasikan proyek – proyek kerjasama yang mengarah kepada pelestarian lingkungan.

VI. PENUTUP

Pembangunan Bali harus dikembalikan kepada pembangunan manusia seutuhnya ( holistik ) tanpa meninggalkan akar budayanya. Untuk itu diperlukan peran semua pihak baik pemangku keputusan di pusat, di tingkat propinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai subyek pembangunannya. DPD Bali yang merupakan wakil dari daerah Bali harus ikut memperjuangkan aspirasi daerahnya di tingkat pusat sesuai fungsi dan tugas kewenangannya.

VII. DAFTAR PUSTAKA

1. Undang Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang Undang no 29 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
3. Undang Undang no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. STIA LAN dan Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan, Maret 2000, Perencanaan Strategik Instansi Pemerintah
5. Panitia Khusus Otonomi Khusus, DPRD Propinsi Bali, tahun 2007, Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Tentang Otonomi Khusus Propinsi Bali
6. I Gede Ardika, Pokok Pikiran Talenta Otonomi Khusus Bali dalam Perspektif Kebudayaan dan Pariwisata, dipresentasikan di TMII 1 Juni 2007 dalam Seminar Menuju Otonomi Khusus Bali.
7. DR. Made Suwandi, Msoc,Sc, Direktur Urusan pemerintahan Daerah, Ditken Otda, Depdagri, Tantangan dan Peluang Kemungkinan Otonomi Khusus Bali. dipresentasikan di TMII 1 Juni 2007 dalam Seminar Menuju Otonomi Khusus Bali.
8. Kelompok DPD di MPR RI, 2006, Untuk Apa DPD RI.
9. Mardiasmo, Jurnal Ekonomi Rakyat, Th ke I no 4, Juni 2002, Otonomi Daerah sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah.
10. I Wayan Sudirta,2008, Saatnya Merubah UU Pemda.





.

1 komentar: